Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang melakukan inovasi percepatan layanan permohonan pemindahbukuan (PBK)  dari 21 hari menjadi 5 hari untuk pengajuan pemindahbukuan melalui e-PBK di kanal pajak.go.id.

"Kami melihat dari banyaknya layanan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, pemindahbukuan menjadi salah satu layanan terbanyak yang diajukan oleh wajib pajak. Hal ini tentu menjadi perhatian kami untuk melakukan inovasi secepatnya," demikian disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KPP Soreang Christin Arimurti saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jalan Raya Cimareme nomor 205, Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 6/4). 

Christin menjelaskan inovasi yang tengah digencarkannya khusus pengajuan pemindahbukuan yang diajukan secara online. Untuk permohonan yang diajukan ke KPP secara langsung ataupun melalui pos tetap berpedoman pada SOP layanan unggulan Kementerian Keuangan, yaitu paling lambat 21 hari setelah persyaratan diterima lengkap.

"Saat ini kita lakukan percepatan layanan secara bertahap dimulai dari e-PBK terlebih dulu. Apabila hal ini mendapat respon positif dan berdampak besar pada stakeholder, sangat mungkin ke depannya seluruh proses permohonan pemindahbukuan akan jauh lebih cepat," ungkap  Christin.  

Seperti diketahui, e-PBK yang diluncurkan sejak 12 Desember 2022 lalu merupakan fitur yang tersedia pada situs web pajak.go.id sebagai kanal alternatif dalam menyampaikan permohonan layanan pemindahbukuan secara elektronik. 

"Untuk pengajuannya, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur telebih dahulu di akun DJP Online. Lalu setelah permohonan berhasil diisi dan dikirim, wajib pajak melalui akunnya dapat melihat sendiri status permohonan yang disampaikan telah sampai mana, hasilnya disetujui atau ditolak. Produk hukumnya juga bisa dengan mudah dicetak mandiri oleh wajib pajak," tutur Christin.

Kepala Kantor KPP Soreang Gunung Herminto Siswantoro mengatakan KPP Soreang terus melakukan transformasi dan inovasi dengan menempatkan kebutuhan wajib pajak sebagai aspek paling penting. Ia  menyampaikan,  pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, tepat, efektif dan efesien guna memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Nisrina Nurul Azizah
Kontributor Foto: Nisrina Nurul Azizah 
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.