Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangli menyelenggarakan sosialisasi perpajakan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Kabupaten Bangli (Kamis, 27/4). Acara yang dilaksanakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kayuambua, Bangli ini dihadiri oleh 33 perwakilan Bumdes yang berada di wilayah Kabupaten Bangli.

Mereka melakukan kegiatan ini untuk menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Selain itu, sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, penyuluh pajak juga menyampaikan materi dan membuka sesi tanya jawab terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan secara daring. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Kawasan Perdesaan, Putu Raka Sujaya berharap dengan diselenggarakannya acara ini, Bumdes di wilayah Kabupaten Bangli dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

 

Pewarta: Ni Luh Putu Hardy Lestari
Kontributor Foto: Ni Luh Putu Hardy Lestari
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.