
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen menggelar acara siaran langsung di Instagram (Live IG) dengan temal "Kupas Tuntas Pengusaha Kena Pajak" yang disiarkan melalui akun Instagram @pajakbireuen, Kabupaten Bireuen (Kamis, 15/3). Acara tersebut termasuk dalam program KABICAR atau Kawan Pajak Bireuen Bicara.
Sesi Live IG dipandu langsung oleh Muhammad Ridha Lutfi selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Elsa Payana Mulyadi dan Ainnurasi Syahdzulkahestri selaku Pelaksana Seksi Pelayanan. Kegiatan tersebut diadakan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang kategori wajib pajak yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban dan penggunaan e-Faktur, serta bagaimana proses yang terjadi ketika seorang wajib pajak akan dikukuhkan sebagai PKP.
Selama acara tersebut, Elsa juga menjelaskan syarat-syarat untuk dapat mengajukan PKP dan kewajibannya.
Menurut Elsa, wajib pajak yang omzetnya sudah mencapai Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun jika wajib pajak menghendaki dikukuhkan sebagai PKP walaupun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, bisa diajukan permohonan.
Elsa juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus melapor SPT Masa PPN meskipun tidak ada transaksi. Apabila wajib pajak telah dikukuhkan statusnya menjadi PKP namun tidak melaporkan SPT Masa PPN tiap bulan, wajib pajak bisa dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00.
Ainnurasi menambahkan bahwa wajib pajak yang akan dikukuhkan menjadi PKP akan melewati tahapan berupa visit, kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh petugas dari KPP Pratama Bireuen, untuk memverifikasi kebenaran dan kondisi dari wajib pajak tersebut. Sebelum dilakukan visit, wajib pajak diminta untuk menyiapkan beberapa hal seperti plang atau papan nama perusahaan, bukti sewa atau kuitansi apabila perusahaan berada di tempat sewa, akta tanah apabila lokasi usaha berada di tempat milik sendiri, dan sisa berkas lainnya (opsional). Setelah dilakukan visit, petugas membuat laporan dan memproses aktivasi akun PKP tersebut selama kurang lebih 10 hari kerja.
Siaran langsung Live IG tersebut berlangsung selama kurang lebih 15 menit. Wajib pajak yang tidak dapat mengikuti acara tersebut masih dapat menonton rekaman dari Live IG tersebut yang telah diunggah ulang pada akun Instagram KPP Pratama Bireuen di @pajakbireuen.
Tim penyuluh pajak KPP Pratama Bireuen berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sarana edukasi yang mudah dan ramah khususnya untuk PKP dan calon PKP.
Pewarta: Febrianty Safira |
Kontributor Foto: Febrianty Safira |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views