Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770S kepada pegawai Instansi Pemerintah dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II TBK Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tanjung Batu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT Kundur, Samsat Tanjung Batu Kundur dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kundur (Senin, 20/2). Acara ini dilangsungkan di ruang Aula KP2KP Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kegiatan yang diikuti oleh 19 peserta ini bertujuan untuk membimbing para pegawai instansi pemerintah dalam melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajiban wajib pajak dengan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

Kegiatan PDM dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang telah diimplementasikan sejak 14 Juli 2022.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi paling lama adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak dan untuk wajib pajak badan paling lama adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak yang tahun pajaknya mengikuti tahun kalender (Januari-Desember), pelaporan SPT Tahunan PPh 2022 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2023 dengan batas maksimal tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan,” jelas Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat menjelaskan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan.

Hidayat juga menjelaskan bahwa Informasi tata cara PDM dan pelaporan SPT Tahunan dapat diperoleh melalui situs web pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi nomor layanan whatsapp Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (082389607592) dan nomor layanan whatsapp KP2KP Tanjung Batu (082384835770), atau dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dan KP2KP Tanjung Batu.

 

Pewarta: Nova Yolanda
Kontributor Foto: Nova Yolanda
Editor: Satrio Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.