Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen menyelenggarakan pojok pajak di Kantor Kecamatan Gemolong, Kab. Sragen (Senin, 17/4). Kegiatan pojok pajak melayani laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi EFIN, permintaan kembali EFIN, pembuatan kode billing, dan konsultasi perpajakan.

Wajib pajak memanfaatkan pojok pajak tersebut untuk mendapatkan asistensi laporan SPT Tahunan Badan. Dengan adanya kegiatan pojok pajak ini, KP2KP Sragen berharap dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Nadia Nur Febriana
Editor: waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.