Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua mengadakan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Utara (Rabu, 15/3). Kegiatan ini dihadiri oleh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kejari Kabupaten Kolaka Utara.

Acara  dipandu oleh Yunus selaku pelaksana KP2KP Lasusua. Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dari Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad.

“Kegiatan ini adalah sesuai arahan dari pimpinan dan amanat PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” ujar Sugiarto dalam sambutannya.

Selain memberikan sosialisasi pemadanan NIK dan NPWP, kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh KP2KP Lasusua untuk memberikan layanan asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Kegiatan asistensi ini berlangsung sejak pagi hingga siang hari.

Pewarta: Yunus Oktavian
Kontributor Foto: Yunus Oktavian
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.