Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan dialog dan edukasi perpajakan di Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu (Rabu, 18/1). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus melaksanakan imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. NIK yang terintegrasi dengan NPWP mulai berlaku 1 Januari 2024 sehingga wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP mulai dari sekarang.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Tengah Rusman Mallapi menyampaikan akan mendukung program implementasi NIK menjadi NPWP sebagai Single Identity Number dalam administrasi perpajakan kepada seluruh jajarannya.
Selain itu, KPP Pratama Palu juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 lebih awal melalui e-Filing karena SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2023.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 13 views