Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kegiatan Sosialisasi Pemotongan dan Pemungutan Pajak atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Instansi Pemerintah Desa kepada Perangkat Desa Dangin Puri Kelod yang beralamat di Jalan Letda Kajeng No. 35 Denpasar (Rabu, 12/4).

Fungsional Penyuluh Pajak Putu Hellyk Sutresna memaparkan kewajiban Bendahara Desa sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pencabutan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Penyetoran, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. 

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Timur juga memberikan penjelasan disertai contoh-contoh tentang tata cara perhitungan PPh Pasal 21 atas Belanja Pegawai, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN atas Belanja Barang/Jasa dan Sewa, Belanja Makan Minum, dan Kegiatan Perlombaaan.  

Kepala Desa Dangin Puri Kelod I Made Sada mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPP Pratama Denpasar Timur karena sudah memberikan materi pelatihan perpajakan kepada perangkat desa di Desa Dangin Puri Kelod, sehingga Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam hal memungut/memotong pajak, menyetorkan pajak, dan melaporkan pajak pada setiap transaksi dari APBDes Desa Dangin Puti Kelod.

 

Pewarta:Putu Hellyk Sutresna
Kontributor Foto: Putu Hellyk Sutresna
Editor: Wahyu Mardana, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.