
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai melakukan koordinasi terkait kegiatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan di wilayah Kabupaten Sinjai. Koordinasi tersebut bertempat di Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai (Senin, 03/04).
Dalam kegiatan kali ini, Tim Penyuluh KP2KP Sinjai yang bertugas adalah Addra Febriana dengan didampingi oleh Hendrawan Agus selaku Kepala KP2KP Sinjai. Sedangkan Dinas Pendidikan diwakili oleh Muhammad Ridwan selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka diseminasi implementasi pemadanan NIK sebagai NPWP di Kabupaten Sinjai khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.
Hendrawan menjelaskan jika kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba telah mencapai 82%. Hal tersebut merupakan sebuah pencapaian yang patut disyukuri karena per 1 Januari 2024 nanti NIK akan berlaku secara efektif menjadi NPWP sehingga semua kegiatan yang bersentuhan dengan perpajakan akan menggunakan NIK. Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan jika dari sekitar tujuh belas ribu NPWP dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sinjai, sebanyak tiga ribu diantaranya adalah PNS yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai sehingga diperlukan koordinasi terkait pelayanan perubahan data mandiri untuk PNS dengan status NIK sebagai NPWP belum valid.
“KP2KP Sinjai menerima permohonan perubahan data mandiri wajib pajak melalui pemberi kerja dengan minimal informasi data berupa NPWP, NIK, nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir sesuai dengan data kependudukan,” jelas Hendrawan.
Pada kesempatan siang itu, Ridwan sangat berterima kasih atas penjelasan yang disampaikan oleh Hendrawan karena menurut Ridwan dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang menyebar hingga seluruh pelosok Kabupaten Sinjai, akan menjadi sebuah pekerjaan yang menantang bagi Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP, terlebih jumlah guru mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sinjai sangat besar.
“Diharapkan dengan adanya permohonan tertulis dari KP2KP Sinjai terkait perubahan data mandiri wajib pajak yang mengacu pada data kependudukan tiap guru yang kami miliki, implementasi kebijakan NIK menjadi NPWP yang berlaku efektif mulai tahun 2024 akan berlangsung lancar,” tambah Ridwan.
Di akhir kegiatan, Hendrawan mengucapkan terima kasih atas sambutan kerja sama yang sangat positif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai karena kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP tidak akan terwujud secara optimal tanpa adanya sinergi antar institusi. “Sinergi dengan berbagai pihak, dalam hal ini dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai diharapkan dapat terus meningkat seiring berjalannya waktu,” jelas Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views