
Kantor Pelayanan Penyuluhan,dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan serta asistensi penggunaan aplikasi e-Faktur kepada Wajib Pajak Badan yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di helpdesk KP2KP Bontosunggu, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamum, Kabupaten Jeneponto (Senin, 3/4).
Petugas KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho bertemu dengan Syahniar selaku operator Persekutuan Komanditer (CV) Bersama yang merupakan Wajib Pajak Badan yang bergerak dibidang penjualan alat kesehatan. Pada kesempatan ini, Wahyu menjelaskan terkait kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya adalah atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Kemudian wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kedatangan wajib pajak merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Aktivasi Akun PKP yang akan digunakan pada aplikasi e-Faktur. Pada kesempatan ini, Wahyu juga menyampaikan terkait konsekuensi Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu akan dikenakan sanksi administrasi.
“Apabila Ibu lalai dalam melaporkan SPT Masa PPN dimana batas waktu pelaporan yaitu akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000, maka mohon taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” jelas Wahyu. Petugas KP2KP Bontosunggu berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila pada kemudian hari wajib pajak mengalami kendala dapat menghubungi pihak KP2KP Bontosunggu melalui Whatsapp Bisnis atau datang langsung ke KP2KP Bontosunggu.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Sugialda yustin |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views