Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar unggah siniar berformat audio yang bisa dinikmati melalui aplikasi Spotify (Kamis, 13/4). Siniar kali ini membahas tema yang sangat menarik, yaitu natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Jakarta.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura bukan merupakan objek penghasilan atau biasa disebut non-taxable income. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh berbunyi “Perusahaan yang mengeluarkan biaya dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto atau nondeductible expense”.

Aturan ini kemudian diubah dalam UU HPP bahwa natura dimasukkan sebagai objek pajak. Penetapan ini termaktub pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP. Secara lebih lengkap, aturannya berbunyi “Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”.

Penjelasan lebih rinci mengenai perubahan aturan tentang natura dan/atau kenikmatan ini dapat didengarkan pada akun Spotify Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan judul siniar “Natura dan/atau Kenikmatan” atau melalui link berikut https://open.spotify.com/episode/5ZHPyy8mfmrpeA45Y0fbKQ.

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri
Editor: Firman Raharja

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.