
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar sosialisasi melalui Siaran Langsung Instagram untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo pelaporan (Jum’at, 28/4). Mengawali kegiatan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Adi Wandi Mulyadi menyapa kawan pajak Garut dengan pantun.
“Ikan Bawal ikan Patin, mohon maaf lahir dan batin. Kali ini kita masih dalam suasana Idulfitri 1444 Hijriah,” tutur Adi.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setia mengingatkan agar tetap menyampaikan kewajiban perpajakan sebelum batas akhir Pelaporan SPT Tahunan Badan tanggal 30 April 2023 meski masih berada di suasana lebaran. Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa kantor pajak masih membuka pelayanan melalui tatap muka sampai dengan 28 April 2023. Untuk tanggal 29 s.d. 30 April 2023 yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, pelayanan tetap dibuka secara terbatas melalui layanan online dengan menghubungi nomor layanan Whatsapp kantor pajak terdaftar.
“Untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, hal yang perlu disiapkan adalah laporan keuangan rugi dan/atau laba, neraca dan bukti pembayaran pajak, serta susunan pengurus pajak. Selain itu untuk pelaporan online persiapkan juga NPWP perusahaan, kata sandi untuk login pada djponline.pajak.go.id, kemudian Nomor EFIN juga dibutuhkan apabila lupa sandi atau email untuk meresetnya,” imbuh Dede.
Masuk ke sesi tanya jawab, seorang penonton siaran langsung bernama Abdul Aziz bertanya terkait dengan kesalahan pembayaran pajak apakah proses permohonan pemindahbukuan dapat diajukan secara online. Dede lalu menjawab bahwa untuk permasalahan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan atau permohonan secara online juga melalui aplikasi e-PBK. Namun, jangan sampai permohonan tersebut menghambat proses pelaporan SPT Tahunan.
Di akhir kegiatan, Dede juga menyampaikan apabila sampai dengan batas akhir pelaporan masih terdapat data pendukung pelaporan SPT Tahunan yang belum siap untuk dilaporkan, maka wajib pajak dapat menyampaikan permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan secara online melalui filtur layanan e-PSPT di situs djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Dede Setia Kontributor Foto: Tim Penyuluh KPP Garut Editor: Sintayawati Wisnigraha*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views