
Berkenaan dengan ketentuan mengenai Exchange Of Information (EOI), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk menjelaskan ketentuan terkait hal tersebut. Kegiatan edukasi ini dilaksanakan secara daring memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting di ruang penyuluhan (Kamis, 27/4).
Dalam kegiatan tersebut, fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar Ni Putu Ariasih menuturkan bahwa edukasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, wajib pajak perlu memahami mengenai pertukaran informasi keuangan. Ni Putu Ariasih menambahkan pertukaran informasi keuangan berhubungan dengan negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, sekitar tujuh puluh wajib pajak turut serta menyimak penjelasan yang disampaikan oleh narasumber. Berbagai hal teknis yang menjadi kendala dilontarkan oleh sejumlah peserta dan dijelaskan secara detail oleh narasumber.
Ni Putu Ariasih menegaskan bahwa dengan berlakunya ketentuan ini, maka setiap wajib pajak perlu memastikan pemenuhan ketentuan perpajakan yang ada jika berkaitan dengan mitra usaha di negara lain. Ni Putu Ariasih menyampaikan pesan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi ke KPP terdaftar jika ada kendala menyangkut ketentuan dimaksud.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views