Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan pembaruan aplikasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu e-SPT PPN 1107PUT sesuai ketentuan terbaru. Dengan adanya pembaruan aplikasi tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan beberapa fungsional penyuluh pajak untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada wajib pajak (WP). Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk sosialisasi secara daring dan dilakukan di ruang penyuluhan KPP Madya Denpasar (Kamis, 13/4).

Dalam kegiatan tersebut, salah satu fungsional penyuluh pajak Ahmad Fuad menjabarkan mengenai adanya perubahan aplikasi e-SPT PPN 1107PUT sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2022. Fuad menambahkan bahwa, untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut maka WP sebagai pemungut PPN perlu mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPN 1107PUT dari laman DJP.

Terdapat sekitar 120 WP yang menyimak penjelasan secara daring. Fuad dalam sosialisasi tersebut menekankan hal-hal seperti bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian surat pemberitahuan masa bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah. Lebih lanjut, Fuad menegaskan bahwa pembaruan aplikasi e-SPT PPN 1107PUT adalah upaya DJP untuk mengakomodasi kebutuhan para pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah. "Pembaruan aplikasi tersebut merupakan upaya menjawab kebutuhan WP sesuai perkembangan proses bisnis," jelas Fuad pada penghujung paparan sosialisasinya.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Wahyu Mardana, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.