Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan penyitaan aset  wajib pajak yang bergerak di bidang industri tekstil di Jl. Raya Rancaekek Sumedang (Kamis, 13/4). Penyitaan enam buah mesin genset berkapasitas 500 KVA tersebut dilakukan oleh M. Andi Azis dan Dea M. Al Farobi sebagai JSPN KPP Pratama Sumedang, didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) Tri Asmeri M dan pelaksana Tri Adi Widiatmoko.

Andi Azis menyampaikan bahwa dalam mengamankan penerimaan Negara, KPP Pratama Sumedang telah melakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajak yang dimiliki wajib pajak senilai dengan Rp561.000.000.

Sesuai dengan ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,  JSPN KPP Pratama Sumedang telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif seperti memberikan Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran dan Surat Paksa, pertemuan konseling hingga pemblokiran sebelum melakukan penyitaan tersebut.

JSPN KPP Pratama Sumedang dan Penanggung Pajak menandatangani Berita Acara pelaksanaan sita. Menurut mereka, penyitaan aset tersebut merupakan tindakan hukum dibidang perpajakan  dan dijadikan jaminan dalam melunasi utang pajak. “Setelah dilakukan penyitaan ini, harapannya wajib pajak dapat melunasi seluruh utang pajak, dan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lain yang memiliki utang pajak,” pungkas Dea.

 

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Risma Widiyanti
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.