
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan (Jumat, 31/3). Kegiatan ini untuk melaksanakan jemput bola pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Nunukan. Dua hal tersebut penting untuk dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal yang perlu disiapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Nunukan dan staf dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah bukti pemotongan pajak, daftar utang, daftar harta kekayaan, dan daftar tanggungan. Untuk kepentingan pemutakhiran data mandiri atau pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta email dan nomor telepon yang aktif.
"Pastikan juga apakah kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Bapak-Ibu sekalian apakah sudah sesuai atau belum," ujar salah satu Pelaksana KPP Pratama Tarakan yang bertugas.
Setelah adanya kegiatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Tarakan berharap para pegawai Kantor DPRD Kabupaten Nunukan dapat menyebarluaskan pentingnya pemadanan NIK menjadi NPWP kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Nunukan. Perlu diingat bahwa batas proses pemadanan NIK menjadi NPWP ini akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. Per 1 Januari 2024 nanti, Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai identitas administrasi perpajakannya.
Pewarta: Dian Novita Sari |
Kontributor Foto: HILMA FANDARI AGUSTIN |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views