Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat I Wayan Redipa mengingatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan adalah akhir bulan ini, tepatnya pada 30 April 2023. Hal itu disampaikan Redipa di ruang kerjanya di Denpasar (Kamis, 13/4). “Meski batas terakhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak badan jatuh pada hari Minggu, tanggal 30 April 2023, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT,” ungkap Redipa.
Ia menjelaskan batas waktu penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3 huruf c UU KUP. Pasal 3 huruf c UU KUP menyatakan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Redipa menyebutkan bahwa, Wajib Pajak Badan memiliki sisa waktu 17 hari untuk melaporkan SPT Tahunan. Apabila lapor SPT lewat dari 30 April 2023, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta. Karena itu, Ia mengimbau Wajib Pajak Badan untuk segera melapor SPT Tahunan PPh sesuai tenggat waktu, walaupun hari pelaporan terakhir merupakan tanggal merah.
Lebih lanjut lagi, Redipa mengatakan bahwa bentuk sanksi tersebut merupakan upaya paling terakhir yang akan dilakukan oleh DJP agar wajib pajak memiliki kesadaran untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sekali lagi, masyarakat Ia imbau untuk segera memenuhi kewajibannya agar tidak dikenai sanksi, baik administrasi maupun pidana.
Pewarta: Sujiyati |
Kontributor Foto: Sujiyati |
Editor: Wahyu Mardana, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views