Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka telah mengadakan siaran live Instagram dengan tema Serba Serbi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan di Aula KPP Pratama Kolaka (Kamis, 6/4).

Pada siaran kali ini, Kepala Seksi Waskon I KPP Pratama Kolaka Afid Nurcahya bertindak selaku narasumber. Dengan dimoderatori oleh Tri Indah Utami live Instagram kali ini mengupas tuntas terkait SPT Tahunan Badan mulai dari pengertian, tarif yang digunakan, hal yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak, cara pengisian, kapan batas akhir pelaporan, serta informasi mengenai sanksi apabila tidak atau terlambat melaporakan SPT Tahunan Badan.

Dalam kesempatan tersebut, Afid Nurcahya menyampaikan bahwa selain imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak juga diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan adanya siaran live ini, pihak KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak akan lebih memahami tentang SPT Tahunan dan lebih sadar akan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Mega Diah Pitaloka
Kontributor Foto: Mega Diah Pitaloka
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.