Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Agus Heryana memberikan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 1/3). Acara dihadiri sebanyak 140 orang peserta yang merupakan para wajib pajak yang ada di wilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Dalam paparannya, Agus menyampaikan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini mengatur antara lain bahwa, NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. “Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia diharapkan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena NPWP dengan format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, kemudian setelah itu  NPWP sepenuhnya menggunakan NIK,” jelas Agus.

“Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id. Wajib Pajak hanya butuh waktu kurang lebih 5 menit untuk melakukannya,” sambung Agus. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KP2KP Ranai dan seluruh unit vertikal DJP lainnya, Agus berharap wajib pajak yang telah mengintegrasikan NIK dan NPWP terus meningkat sehingga kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat segera terlaksana sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

 

Pewarta: Faris Fawwaz
Kontributor Foto: Faris Fawwaz
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.