Untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan penelitian lapangan kepada wajib pajak atas nama CV Duran Jaya Bersama yang beralamat di Jl Diponegoro, Kota Samarinda (Selasa, 04/04). Dennis Anthony, Direktur CV Duran Jaya Bersama menyambut langsung kedatangan tim verifikasi lapangan KPP Pratama Samarinda ilir yaitu Alif Nizar Muhammad yang merupakan Pelaksana Seksi Pelayanan.

“Terima kasih atas kesediaan Bapak sudah meluangkan waktunya. Jangan lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan paling lambat akhir masa berikutnya yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak PKP karena konsekuensi atas keterlambatan atau tidak lapor SPT Masa PPN adalah denda,” ucap Alif. Lebih lanjut lagi, Ia menyampaikan, “penelitian ini dilaksanakan sebagai upaya KPP Pratama Samarinda Ilir untuk melakukan verifikasi kegiatan usaha wajib pajak serta alamat kedudukan perusahaan dan menjelaskan hak serta kewajiban PKP."

Menurut Alif, selain penelitian administrasi, penelitian lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. “Mengingat status PKP merupakan posisi yang krusial, dimana PKP akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur atas belanja konsumen, maka status ini harus diberikan kepada wajib pajak yang betul-betul memenuhi ketentuan, sehingga pemungutan PPN dapat dilakukan dengan tepat dan benar serta tercipta keamanan dan keadilan bagi konsumen yang dipungut,” imbuhnya.

Pewarta:Alif Nizar Muhammad
Kontributor Foto:Alif Nizar Muhammad
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.