
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengajukan permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number), cukup dengan mengirimkan email ke alamat kpp.417@pajak.go.id dengan subjek "Permintaan EFIN" yang ditanggapi oleh petugas pelayanan KPP Pratama Cilegon bertempat di KPP Pratama Cilegon, Kota Cilegon (Jumat.7/4).
Dalam emailnya, wajib pajak cukup mencantumkan data diri seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, dan alamat email. Selain itu, email permohonan EFIN juga dilampiri dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP serta foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP.
Permohonan EFIN yang dikirimkan melalui email akan segera direspon petugas pajak apabila email masuk pada jam kerja. Kemudahan pengajuan permohonan EFIN ini merupakan upaya KPP Pratama Cilegon dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi wajib pajak, terutama dalam situasi pasca-pandemi saat ini di mana kegiatan tatap muka sebaiknya dikurangi.
“Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti melaporkan SPT Tahunan Selain itu, penggunaan EFIN juga memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan akses ke layanan-layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah,” ujar Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi.
Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan EFIN melalui email ke KPP Pratama Cilegon harus membawa data yang benar dan valid. Jika terdapat kesalahan pada data yang diberikan, maka permohonan EFIN tidak dapat diproses. Selain itu, petugas pajak juga akan melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan sebelum mengeluarkan EFIN kepada wajib pajak.
Dalam memberikan layanan pengajuan permohonan EFIN melalui email ini, KPP Pratama Cilegon berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terbaik bagi wajib pajak. “Diharapkan dengan adanya kemudahan pengajuan permohonan EFIN melalui email ini, wajib pajak akan lebih mudah dan efektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” tutup Arvin.
Pewarta: Iwan Hendriyanto |
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7052 views