Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan bimbingan menegenai tata cara melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Form melalui situs web pajak.go.id kepada salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Jeneponto di Tempat Layanan Terpadu (TPT), Jalan Pahlawan, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 30/3).
Selain melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak juga dibantu oleh Rizky Wahyu Nugroho untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meskipun berlaku ditanggal 01 Januari 2024. Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan sendiri melalui djponline.pajak.go.id atau dating langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama maupun KP2KP terdekat.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 18 views