Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Pembuang melakukan koordinasi terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan, Kab.Seruyan (Selasa, 28/3).

Dalam kunjungan ini, Tim KP2KP Kuala Pembuang menyampaikan surat imbauan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 melalui e-Filing dan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP di lingkup Dinas Pendidikan melalui laman pajak.go.id atau datang langsung ke kantor pajak terdaftar.

Dengan koordinasi ini, KP2KP Kuala pembuang berharap seluruh wajib pajak di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dengan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP.

 

Pewarta:David Padang
Kontributor Foto:David Padang
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.