Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis mengadakan acara Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis (Senin, 13/3).

Acara tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban perpajakan khususnya SPT Tahunan dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya tentang tata cara pemadanan NIK-NPWP.

Ukar Sukarno selaku Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Ciamis berpesan apabila ada masyarakat yang bertanya tentang pajak di Kantor Kecamatan Kawali, agar diingatkan pula untuk melakukan pemadanan data NIK-NPWP, serta diarahkan ke KPP Pratama Ciamis.

“Bapak /Ibu agar segera maleporkan SPT Tahunan sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023,” pesan Ukar.

Perwakilan Kepala Camat Kawali dalam sambutannya juga mengingatkan para peserta tentang pentingnya pajak dalam kehidupan bernegara.

Lebih lanjut Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Imet Nur Kharisma yang menjadi narasumber dalam acara ini menyampaikan penjelasan tata cara pemadanan NIK-NPWP di laman djponline. Setelah itu ia menyampaikan pula langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan di laman tersebut.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 35 orang yang terdiri dari perwakilan pegawai kantor Kecamatan Kawali dan Kecamatan Lumbung.

Imet Nur Kharisma berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya pegawai kecamatan di Ciamis dapat segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP.

 

Pewarta:Sulwan Mubarok
Kontributor Foto: Sulwan Mubarok
Editor: Sintayawati Wisnigraha