Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat ramai didatangi oleh wajib pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar (Jumat, 31/3). Hal itu itu dikarenakan 31 Maret 2023 merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Jumlah wajib pajak yang datang mengalami peningkatan setiap harinya. Ratusan wajib pajak dari Kecamatan Denpasar Barat dan Kecamatan Denpasar Utara mendatangi KPP Pratama Denpasar Barat untuk memenuhi kewajibannya melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sejak bulan Februari 2023, KPP Pratama Denpasar Barat menyediakan layanan khusus asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP secara tatap muka. Layanan tatap muka yakni wajib pajak dapat langsung datang untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP ke Ruang Konsultasi Lantai 1, Ruang Konseling Lantai 3, dan Aula KPP Pratama Denpasar Barat.

Pemberian layanan asistensi dan konsultasi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) dilakukan setiap hari kerja pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA. Khusus di tanggal 31 Maret 2023, KPP Pratama Denpasar Barat memperpanjang jam layanan hingga pukul 18.30 WITA. Adapun layanan yang dibuka antara lain pelaporan SPT Tahunan, layanan EFIN, dan pemadanan NIK-NPWP. Sedangkan untuk wajib pajak yang masih membutuhkan konsultasi secara daring, dapat berkonsultasi dengan petugas melalui Whatsapp pada laman linktr.ee/denbar901.

 

Pewarta:Rosalina Indah Sari
Kontributor Foto:Rosalina Indah Sari
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.