Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup membuka layanan pojok pajak di Kantor Kecamatan Curup yang terletak di Jalan Merdeka Nomor 47, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Kamis, 16/3). Layanan pojok pajak ini dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Kantor Kecamatan Curup merupakan lokasi cukup strategis dikarenakan berada dekat dengan lingkungan sekolah yaitu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rejang Lebong, SDN 6 Rejang Lebong, Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup dan perkantoran yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Rejang Lebong, Puskesmas Curup, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Rejang Lebong, serta lokasi yang sering dilalui oleh masyarakat sehingga Kantor Kecamatan Curup dipilih sebagai lokasi dibukanya layanan pojok pajak KPP Pratama Curup.

Layanan pojok pajak ini dibuka untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak dan menggencarkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib pajak yang memerlukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan NIK NPWP, aktivasi atau permintaan kembali Electronic Filling Identification Number (EFIN) wajib membawa persyaratan berupa bukti potong 1721 A1 maupun A2 bagi pegawai swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), salinan NPWP, dan salinan Kartu Keluarga (KK).

“Pemadanan ini perlu dilakukan mengingat mulai 1 Januari 2024 kita akan menggunakan NIK sebagai NPWP, makanya NIK Bapak perlu dipadankan dengan NPWP yang Bapak miliki,” jelas Ade, Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Curup kepada R. Gunawan Wibisono, Camat Kecamatan Curup.

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Henky
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum