Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai mengadakan sosialisasi dan edukasi perpajakan mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula Pondok Pesantren Nurul Muhibbin (NM), Kabupaten Barabai (Selasa, 21/3).

Pemadanan NIK-NPWP ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mulai dilaksanakan pada 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023, sedangkan pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan sebagai kewajiban setiap wajib pajak yang memiliki NPWP aktif untuk melaporkan pajak penghasilannya paling lambat tanggal 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi badan setiap tahunnya.

Pewarta: Salis Fahmiarti
Kontributor Foto: Salis Fahmiarti
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.