Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) Pratama Palu melakukan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pembunaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu bertempat di Aula LPKA Kelas II, Kota Palu (Rabu, 8/3). Kegiatan ini merupakan bentuk layanan prima kepada ASN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Pada kesempatan ini, Tim KPP Pratama Palu disambut langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Kota Palu Revanda Bangun. Dalam sambutannya, Revanda menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Palu karena telah berkunjung ke LPKA untuk memberikan layanan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada para pegawai sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Terima kasih Pajak Palu sudah bersedia membantu teman-teman pegawai LPKA dalam melaporkan pajaknya. Kegiatan seperti tentunya memberikan kemudahan bagi kami yang masih kebingungan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Revanda
Selanjutnya, Tim KPP Pratama Palu juga menyampaikan apresiasi kepada LPKA Kelas II Kota Palu atas antusiasme para pegawai dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Selain pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Palu juga membuka layanan pemadanan NIK menjadi NPWP,dan konsultasi perpajakan.
Tim penyuluh pajak KPP Pratama Palu berkomitmen untuk membantu dan memandu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya dengan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan bukti potong yang telah dikeluarkan oleh bendahara. Kegiatan asistensi tersebut merupakan upaya KPP Pratama Palu secara langsung terjun ke masyarakat dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 11 views