
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menyelenggarakan bimbingan teknis mengenai penggunaan Aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi bagi Bendahara Instansi Pemerintah yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan diikuti oleh 33 wajib pajak Bendahara Instansi Pemerintah di Kota Semarang (Selasa, 14/3).
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan me-refresh kembali pengetahuan dan ketrampilan Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah terkait dengan penggunaan e-Bupot Unifikasi, karena saat ini kepatuhan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah masih cukup rendah. Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 – 12.00 WIB yang dibuka oleh Asisten Penyuluh yaitu Eka Nofianti selaku moderator dan Meilana selaku pemateri.
Meilana menjelaskan bahwa e-Bupot Unifikasi sebenarnya memudahkan wajib pajak dalam membuat bukti potong sampai dengan pelaporan SPT Masa dalam satu aplikasi karena unifikasi sebetulnya menggabungkan beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) dari PPh Pasal 15, 22, 23, 4 ayat (2) serta Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi e-Bupot instansi pemerintah.
“Dari e-Bupot unifikasi tersebut wajib pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya mulai pembuatan bukti potong, pembuatan billing, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPh.
Bimbingan teknis dilanjutkan dengan simulasi cara penggunaan e-Bupot Unifikasi dan jawab.
Tim penyuluh berharap setelah kegiatan ini bendahara bisa mengimplementasikan penggunaan e-Bupot sampai dengan pelaporan SPT Masa PPh sehingga kepatuhan pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah meningkat
Pewarta: Nunung Fitrianingsih |
Kontributor Foto: Ahid Hutamamukti |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views