Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda memberikan asistensi kepada sejumlah wajib pajak yang memadati kantor untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Lampung Selatan (Senin, 13/03).
Sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan Wajib Pajak Baru, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang terdaftar sejak tahun lalu dan tahun ini merupakan kali pertama melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pihak KP2KP Kalianda menuturkan bahwa memang banyak wajib pajak yang datang ke KP2KP Kalianda untuk berkonsultasi mengenai cara pemenuhan kewajiban perpajakannya. Bayu pun menyatakan bahwa KP2KP Kalianda selalu siap memberikan asistensi kepada setiap wajib pajak yang datang, baik pelaporan SPT ataupun pemadanan NIK menjadi NPWP. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunannya dan mendorong pemenuhan target pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pihak KP2KP Kalianda juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun oleh wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dan membutuhkan bimbingan langsung dapat melakukan konsultasi di kantor pajak terdekat atau dapat melakukan konsultasi via chat melalui saluran komunikasi yang telah kami sediakan.
Dengan adanya asistensi pelaporan SPT tahunan ini dan Pemadanan NIK menjadi NPWP, Bayu berharap kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan terus meningkat dan target pemadanan NIK-NPWP terpenuhi sebelum 1 Januari 2024
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 15 views