Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada karyawan Montigo Resort di Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 1/3).
Kegiatan ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi karyawan Montigo Resorts mendapat pelayanan pajak di tempat kerja dan mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan serta percepatan pemadanan NIK sebagai NPWP yang akan berlaku secara penuh untuk layanan perpajakan mulai 1 Januari 2024.
Pewarta:Afifa Nurlaila |
Kontributor Foto:Ribka Linda N |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 views