Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu menggelar kegiatan pojok pajak di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Kab. Sumba Barat Daya (Selasa, 14/03). Kegiatan ini bertujuan memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga kepatuhan pelaporan SPT Tahunan meningkat.
Sebanyak empat Pelaksana KPP Pratama Waingapu melayani wajib pajak pada pukul 09.00-16.00 WITA. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi dan asistensi penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing, aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan konsultasi perpajakan terkait pengisian SPT Tahunan.
Pojok pajak ini adalah upaya KPP Pratama Waingapu dalam memberi pelayanan prima kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, mengingat letak kantor BKAD yang berdekatan dengan kantor pemerintah di sekitarnya.
Dilaksanakan sejak hari Senin, sudah lebih dari 130 wajib pajak yang telah menerima pelayanan melalui pojok pajak ini. Selain asistensi yang berkaitan dengan laporan SPT Tahunan, KPP Pratama Waingapu juga membantu pemutakhiran data wajib pajak dalam rangka validasi NIK sebagai NPWP.
Pelaksana KPP Pratama Waingapu yang bertugas juga menyampaikan pesan kepada wajib pajak yang datang agar mengajak wajib pajak lainnya yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas lapor 31 Maret.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Zihan Fahira Putri Megawati |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 18 views