Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan jemput bola dengan mengajak wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di pojok pajak yang berlokasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Rabu, 15/3). KPP Pratama Kisaran membuka pojok pajak sebagai upaya untuk memberikan kemudahan wajib pajak untuk melaporkan SPT tanpa harus mendatangi KPP Pratama Kisaran.

Tim dari KPP Pratama Kisaran mendatangi DPMPTSP Kabupaten Batu Bara dengan dipimpin oleh Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Ari Mugia, Petugas yang hadir terdiri dari Account Representative dan Pelaksana KPP Pratam Kisaaran.

Pojok pajak yang diselenggarakan di DPMPTSP Kabupaten Batu Bara merupakan hasil sinergi antara KPP Pratama Kisaran dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya DPMPTSP Kabupaten Batu Bara. Pada hari pertama pembukaan pojok pajak di DPMPTSP, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ari menjelaskan bahwa jarak antara Kecamatan Lima Puluh Kota dengan KPP Pratama Kisaran yang lebih dari 40 km cukup membuat para wajib kesulitan jika harus datang ke KPP Pratama Kisaran untuk memperoleh informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh.

Ari mengajak para wajib pajak yang ada di sekitar Kecamatan Lima Puluh Kota untuk datang ke pojok pajak dan memperoleh asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh.

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Tim dokumentasi KPP Pratama Kisaran
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji