Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup diundang sebagai narasumber dalam Acara Sosialisasi tentang Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Gaji kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Senin, 8/5). Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, undangan ini untuk memberikan pemahaman terkait teknis pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dan menyelesaikan kekurangan pembayaran PPh 21 untuk tahun 2021 dan 2022.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, S.P., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, S.E., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepahiang Hariyanto, S.Kom., M.M., Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang Roland, Kepala Subbagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Emita Sari, Kepala Subbagian Berkas Tidak Lengkap (BTL) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Febri, Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, dan Staf BKD Kabupaten Kepahiang.

Acara tersebut juga diikuti oleh pihak kantor pajak meliputi Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Curup Wieldy Menanda, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Henky, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang Syafril Arifin, Account Representative (AR) Faizah Shafiyyah, dan Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Curup Irwansyah.

Acara tersebut diawali dengan pembukaan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang dan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Curup. “Saya harap dengan pertemuan ini dapat memberikan pemahaman kepada Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang terkait pemotongan PPh 21,” ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Curup Wieldy Menanda mengakhiri pembukaannya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Perhitungan PPh 21 atas Penghasilan Anggota DPRD oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Curup Irwansyah. Irwansyah menjelaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 atas PPh Anggota DPRD seharusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252 Tahun 2008, bukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010. Ini disebabkan PP Nomor 80 Tahun 2010 diperuntukkan bagi pejabat negara, sedangkan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak termasuk pejabat negara.

“Untuk pengenaannya sendiri, PMK Nomor 252 Tahun 2008 mengacu pada PER-16/PJ/2016, yaitu dipotong sesuai tarif Pasal 17 (tarif pegawai tetap),” tambah Irwansyah.

“Pemotongan PPh Pasal 21 selama tahun 2021 dan 2022 masih menggunakan PP Nomor 80 Tahun 2010, sehingga terdapat selisih kurang bayar. Diharapkan selisih tersebut dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun 2023,” ujar Wieldy.

Kegiatan diakhiri dengan penutup dan sesi foto bersama.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.