Wajib pajak  melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di pojok pajak di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara (Kamis, 16/3). Kegiatan pojok pajak ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran.

Pojok Pajak bertujuan untuk memberikan kemudahan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tanpa harus mendatangi kantor pajak, Dalam kegiatan ini, petugas dari KPP Pratama Kisaran memberikan pemahaman terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dan mengasistensi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. 

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Tim dokumentasi KPP Pratama Kisaran
Editor:  Arif Miftahur Rozaq