
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya menggelar acara tax gathering bertajuk “Satu Cinta untuk Indonesia” yang diikuti oleh lebih dari dua ratus peserta hadir dalam ruang virtual Zoom Meeting yang dipandu dari KPP Madya Surabaya (Kamis, 16/3).
Kepala KPP Madya Surabaya Teguh Iman Wirotomo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan wajib pajak hadir dalam acara tax gathering kali ini dan atas kontribusi serta kerja sama yang luar biasa dari seluruh wajib pajak sehingga pada tahun 2022 tingkat penerimaan KPP Madya Surabaya dapat mencapai 108,73%.
Pada kesempatan tax gathering ini turut diberikan penghargaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pelaporan SPT Tahunan 2022 Tercepat dan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar Tahun 2022. Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala KPP Madya Surabaya kepada wajib pajak penerima penghargaan.
Kepala KPP Madya Surabaya menyampaikan bahwa di tahun 2023, KPP Madya Surabaya tengah berjuang untuk meraih predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). "Oleh karena itu sangat diharapkan dukungan dari seluruh wajib pajak sehingga pelayanan prima tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan demi kepuasan seluruh wajib pajak atapun pemangku kepentingan lainnya," sambung Teguh Imam Wirotomo.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) P.M. John L. Hutagaol selaku keynote speaker juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di tahun 2022.
"Berdasarkan APBN 2023, rencana penerimaan Kanwil DJP Jatim I Tahun 2023 mencapai Rp45,7 triliun sehingga diharapkan wajib pajak senantiasa melaksanakan seluruh rangkaian kewajiban perpajakannya mulai dari mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jika telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak, membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke kas negara sampai dengan melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya," ungkap P.M. John L. Hutagaol.
Selanjutnya, sosialisasi kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan pemadanan NIK menjadi NPWP sebagai inti dari seluruh rangkaian acara tax gathering, dikemas dalam bentuk gelar wicara dan sesi tanya-jawab. Sesi gelar wicara dipandu oleh Saiful Muslimin Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda dan turut menghadirkan dua narasumber yaitu Kudang Boro Suminar, Penyuluh Pajak Ahli Pertama serta Dra. Ela Firastin. MM,AK.BKP,CA, Founder EF Sinergy Consultant yang juga Anggota Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam gelar wicara, para narasumber menyampaikan bahwa diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan segera mengingat Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret dan menghindari server penuh.
Sesuai dengan pengumuman nomor PENG-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-SPT Menjadi e-Form dan e-Filing bahwa pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman http://www.pajak.go.id dan Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
Pewarta: Pamela Faradena |
Kontributor Foto: Hamida Gati Miranti |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 22 views