
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan ke Desa Tuinan yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Lakea, Kab. Buol, Sulawesi Tengah (Rabu, 1/3). Kunjungan kali ini untuk mengingatkan kewajiban perpajakan Dana Desa yang belum dilaksanakan oleh Desa Tuinan.
Tiga Petugas KPP Pratama Tolitoli yang ditugaskan berhasil bertemu langsung dengan Kepala Desa Tuinan Amsir Mokodompit. Pada kesempatan tersebut, Petugas KPP Pratama Tolitoli sekaligus memberikan penjelasan terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan atas Dana Desa Tuinan. Menurut petugas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara desa diwajibkan melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja desa yang bersumber dari Dana Desa.
KPP Pratama Tolitoli memiliki data bahwa Desa Tuinan belum melaksanakan pembayaran sebagian pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas belanja dana desa pada tahun 2022. Setelah memperoleh penjelasan, bendahara Desa Tuinan berjanji untuk segera melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Masa.
“Untuk tahun 2022 kemarin mungkin memang sedikit teledor karena banyak kegiatan di desa, jadi kewajiban pajak desa sedikit terabaikan. Setelah memperoleh penjelasan dari kantor pajak, saya rasa nanti kewajiban pajak untuk Dana Desa Tuinan bisa saya selesaikan secepat mungkin,” ujar Amsir.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Andri Priady Noho |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 11 views