
“Kami siap membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), keduanya dilakukan di DJP Online,” kata I Gede Suarmika, Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat. Suarmika mengatakan hal itu ketika melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat di Kota Denpasar (Jumat, 17/3).
Suarmika mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran (update) dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana mulai tanggal 1 Januari 2024 NIK akan berlaku sebagai NPWP.
Selain melakukan koordinasi terkait pemadanan NIK menjadi NPWP, Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat itu juga mengingatkan dan mengajak para wajib pajak untuk segera lapor SPT Tahunan.
“Tak lupa kami mengimbau untuk melaporan SPT Tahunan. Pelaporan dilakukan setelah pemadanan NIK dengan NPWP agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan yang ada di website DJP," jelasnya.
Sekretaris Desa Padangsambian Klod I Ketut Wiranata pada kesempatan tersebut mengapresiasi imbauan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.
“Kami siap membantu KPP Pratama Denpasar Barat untuk mengingatkan warga yang berurusan di Kantor Kepala Desa Padangsambian Klod untuk segera melakukan pemadanan NIK NPWP serta melaporkan SPT Tahunan,” katanya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: K Yerma Gresia |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 17 views