Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak melakukan kegiatan dialog interaktif perpajakan di Radio Republik Indonesia (RRI) Fakfak, Papua Barat (Selasa, 14/3). Kegiatan dialog interaktif dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIT dan membahas mengenai kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Yehezkiel Victor Saud selaku narasumber dari KP2KP Fakfak menyampaikan bahwa pemerintah pusat memiliki sebuah program nasional yang harus dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat selaku wajib pajak. “Setiap masyarakat yang sudah memiliki NPWP harus melakukan pemadanan NIK untuk berubah menjadi NPWP. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Saud.

Selanjutnya Saud menjelaskan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang berbasis web di situs djponline.pajak.go.id.

“Wajib pajak bisa langsung mengakses situs tersebut untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dan pemadanan NIK menjadi NPWP. Sejak tanggal 1 Januari 2024, seluruh NPWP format lama akan digantikan dengan format yang baru yaitu menggunakan 16 digit,” jelasnya.

Dalam kegiatan dialog interaktif tersebut, terdapat pertanyaan dari pendengar RRI terkait dengan bagaimana cara dari KP2KP Fakfak untuk menyebarluaskan informasi ini ke seluruh wilayah di Kabupaten Fakfak, karena biasanya informasi ini tidak tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Saud menjawab pertanyaan tersebut dengan menyampaikan bahwa KP2KP Fakfak memiliki program penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Fakfak.

“Dari kegiatan-kegiatan penyuluhan yang dilakukan ini, diharapkan informasi mengenai program pemerintah yaitu NIK menjadi NPWP dapat diterima oleh masyarakat dan diljalankan dengan baik,” ujar Saud.

Di akhir kegiatan dialog interaktif, Saud menyampaikan imbauan kepada seluruh pendengar RRI untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id secara langsung.

“Apabila terdapat kendala dalam proses pemadanan tersebut, maka wajib pajak dapat datang langsung ke KP2KP Fakfak untuk melakukan konsultasi,” pungkasnya.

 

Pewarta: Gede Dion Syailendra
Kontributor Foto: RRI Fakfak
Editor: Bayu Kristianto