Seorang wajib pajak yang menjadi  pengurus dari sebuah badan usaha di Kabupaten Sukabumi mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara, Citepus, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi  (Rabu, 12/4). Kedatangan wajib pajak tersebut yaitu untuk berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Wajib pajak tersebut bertanya  mengenai dokumen apa saja yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan dan bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan.

Raymandha Mohamad Sukmayadi Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu yang menemui wajib pajak tersebut menjelaskan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. “Dokumen yang harus disiapkan yaitu laporan neraca, laporan laba rugi, daftar penyusutan harta, daftar susunan pengurus, dan bukti pemotongan dan/atau pembayaran PPh,” jelas Raymandha.

Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu tersebut juga menerangkan cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. “Untuk pengisian SPT-nya kami sarankan untuk menggunakan e-Form di website pajak karena jauh lebih praktis dan untuk pelaporan SPT tahun berikutnya tidak perlu datang lagi ke kantor pajak,” katanya.

“Sekarang saya bantu untuk pengajuan EFINnya ya, Pak,” kata Raymandha. Selanjutnya Raymandha memberikan asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dengan menggunakan e-Form kepada wajib pajak tersebut.

 

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.