"Saya sudah coba isi SPT, tapi saya belum yakin benar apa nggak datanya,“ ungkap wajib pajak kepada petugas pajak Ahmad Rifai di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan ratu, Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 30/3).

Ahmad menanyakan kendala apa yang dihadapi Wajib Pajak (WP) ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lantas, wajib pajak yang berprofesi sebagai hakim tersebut mengungkapkan bahwa dalam proses pelaporan SPT secara daring tertera status lebih bayar, padahal dalam bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 miliknya tercantum nilai pajak yang harus dibayarkan adalah nihil.

Wajib pajak menunjukkan formulir 1721 A2 kepada Ahmad. Kemudian Ahmad meneliti dan mengonfirmasi kembali kebenaran data pada bukti potong PPh tersebut, di antaranya nilai penghasilan bruto, total pengurangan, penghasilan neto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan penghasilan kena pajak. Setelah diteliti, ternyata terdapat kekeliruan dalam penggunaan tarif PPh. Seharusnya, Penghitungan PPh terbaru mengacu pada ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut, tarif PPh yang dikenakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 5 hingga 35 persen. Dengan rentang penghasilan pada lapisan paling bawah sebesar 0 – 60 juta rupiah. Dan untuk lapisan paling atas adalah lebih dari 5 miliar rupiah.

Wajib pajak menghitung kembali PPh 21 terutang sesuai ketentuan terbaru, kemudian mengedit isian PPh Pasal 21 yang telah dipotong/dipungut pada laman pajak.go.id. Hasilnya, status SPT menjadi nihil. Setelah data penghasilan, anggota keluarga, harta dan kewajiban terisi, wajib pajak menyelesaikan proses pelaporan SPT dengan mengeklik kolom pernyataaan, memasukkan kode verifikasi, dan mengeklik kirim SPT.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Raymandha
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.