
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Wuryantoro di Balai Desa Mlopoharjo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri (Kamis, 16/3). Kegiatan ini diikuti oleh 18 (delapan belas) perangkat dari 6 (enam) desa se-Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dalam kesempatan tersebut, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti menyampaikan aspek perpajakan bagi bendahara desa.
“Bendahara wajib memotong atau memungut pajak atas setiap belanja yang menggunakan anggaran dana desa,” ungkap Arum.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang harus dipahami oleh bendahara desa terkait dengan belanja yang dilakukan, diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai.
Pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut atas transaksi belanja yang dilakukan oleh bendahara desa wajib disetorkan ke kas negara dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Seluruh pembayaran pajak yang dilakukan oleh bendaha desa menggunakan NPWP desa, kecuali pembayaran PPh Pasal 22 di mana menggunakan NPWP rekanan.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada bendahara desa se-Kecamatan Wuryantoro mengenai ketentuan perpajakan atas belanja yang berasal dari APBDes.
Dengan adanya kegiatan ini, pihak KPP Pratama Sukoharjo berharap agar para bendahara desa dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 25 views