Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Pohuwato (Selasa, 14/3). Edukasi ini terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) 21/26. Kegiatan sosialisasi dimulai dari pukul 09.00 s.d.12.00 WITA dan bertempat di Aula KP2KP Marisa, Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Pohuwato.

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para bendahara terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, mengingat bahwa ini merupakan salah satu kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara. Dalam sosialisasi kali ini, KP2KP Marisa mengundang tiga bendahara instansi pemerintah, yakni Bendahara Badan Pusat Statistika (BPS), Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dan Bendahara Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop).

Selama kegiatan sosialisasi, para bendahara diajak praktik bersama dalam menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. “Dengan praktik secara langsung, bendahara diharapkan dapat lebih paham dalam menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah,” jelas Penyuluh KP2KP Marisa Sapdho Wibowo.

Sapdho menjelaskan bahwa semua bendahara instansi pemerintah harus sudah menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sejak April 2022. "Adanya aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini mempermudah bendahara dalam membuat bukti potong dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa," kata Sapdho.

Sebelum menutup acara, Sapdho membuka sesi tanya jawab untuk para bendahara. "Antusiasme peserta sangat terasa dengan banyaknya pertanyaan baik seputar kewajiban perpajakan maupun teknis aplikasi," tutur Sapdho.

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan