Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang berkoordinasi dengan KP2KP Bengkayang untuk melakukan penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak di Kabupaten Bengkayang (Kamis, 10/3).
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan penagihan aktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Ismail Gheanenda Leksmana, selaku Juru Sita melakukan penyampaian Surat Paksa pada dua Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
Ismail sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala KP2KP Bengkayang untuk menyampaikan Surat Paksa di kantor KP2KP Bengkayang dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Wajib Pajak terkait untuk datang ke KP2KP Bengkayang.
Dengan didampingi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KP2KP Bengkayang, Sinaga, Surat Paksa berhasil disampaikan oleh Ismail secara langsung dan dibacakan kepada Penanggung Pajak dari perwakilan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan. Semua Penanggung Pajak pun bersedia untuk menandatangani Berita Acara Penyampaian Surat Paksa.
Penyampaian Surat Paksa kepada kedua wajib pajak tersebut dilakukan karena wajib pajak belum melakukan kewajiban pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang sudah jatuh tempo pembayaran dan telah diterbitkan Surat Teguran secara tertulis.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Singkawang menjelaskan bahwa apabila dalam waktu 2x24 jam wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa, tindakan penagihan dapat dilanjutkan dengan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak baik barang bergerak (seperti harta kekayaan yang tersimpan di bank, kendaraan bermotor) maupun barang tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan).
Juru Sita juga menyampaikan bahwa apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, dapat dilakukan tindakan penagihan berupa pemblokiran terhadap harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan untukmelunasi utang pajak tersebut.
Kegiatan penyampaian Surat Paksa ini bertujuan agar wajib pajak atau Penanggung Pajak segera melunasi utang pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan diharapkan agar wajib pajak lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
- 11 views