Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lubuk Sikaping ikut berpartisipasi dalam acara “Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman Tahun Anggran 2023” dalam rangka menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman di Aula Emir Hotel Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman (Jumat, 3/3).
Acara dihadiri oleh Ketua dan Tim Keuangan Bawaslu serta para Koordinator Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman. Dalam acara tersebut, KP2KP Lubuk Sikaping, diwakiliki Heru Naser selaku kepala kantor, memaparkan materi tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencababutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022.
Materi dibuka dengan latar belakang dan tujuan dari PMK Nomor 59/PMK.03/2022. “PMK ini bertujuan untuk mewujudkan pengadaan langsung instansi pemerintah yan transparan dan efisiensi melalui sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” ujar Heru.
Setelah itu, materi dilanjutkan dengan penyampaian pokok pengaturan dan sistematika PMK Nomor 59/PMK.03/2022. Sistematika yang dimaksud, antara lain, adalah terkait pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, Pemungutan PPN dan PPnBM, serta PKP Instansi Pemerintah. Materi juga dilengkapi dengan berbagai studi kasus yang mungkin terjadi di lapangan. Kemudian materi ditutup dengan mengajak para hadirin untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman DJP Online.
Pewarta: Maria Dean Yunita Wagiu |
Kontributor Foto: Husnul Andini |
Editor: Andik Khoironi |
- 15 views