Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong melakukan kunjungan ke Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serpong sehubungan dengan undangan menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Hukum dan Konsultasi Pajak (Sabtu, 4/3).
Seminar dipandu oleh moderator Jonathan Aruan dan narasumber Direktur Direktorat Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama. Acara berlangsung di Ruang Bahtera Nuh GKI Serpong dimulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Materi yang dibahas dalam seminar adalah aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Pajak memiliki peran yang sangat penting bagi suatu negara. Uang pajak sebesar satu juta rupiah dialokasikan untuk berbagai macam mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, pembangunan jalan, dan lain-lain. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), NPWP 15 digit format lama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi WNI akan berubah menjadi NIK (NPWP 16 digit). Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, tidak semua pemilik NIK membayar pajak dikarenakan syarat subjektif dan objektif harus terpenuhi," jelas Yoga.
Yoga juga menyampaikan bahwa NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (NIK) mulai 1 Januari 2024. Selain itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan baik secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, atau manual.
Seminar dibagi menjadi dua sesi. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi tentang pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP. Setelah seminar berakhir, acara dilanjutkan dengan konsultasi pajak dengan petugas pajak KPP Pratama Serpong.
Pewarta: Rini Amelia Siahaan |
Kontributor Foto: Rini Amelia Siahaan |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 12 views