Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo di jalan Lontar No.2, Sengkang, kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Senin, 20/2).

KP2KP Sengkang melakukan edukasi tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang di ikuti oleh 20 peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Honorer.

Kegiatan edukasi ini dibawakan oleh pegawai KP2KP Sengkang Mei Risha Andriyati dan dibantu oleh Aldi Setiawan selaku relawan pajak. Peserta yang hadir mengikuti kegiatan edukasi siang ini sangat antusias menerima dan mempraktekkan materi yang disampaikan.

Pada saat materi berlangsung banyak kendala kendala yang dihadapi oleh pegawai pegawai yang hadir salah satunya banyak yang lupa password DJP Online tetapi dengan bantuan narasumber dan relawan pajak kendala tersebut bisa diatasi dan ada juga peserta yang bertanya tentang pegawai yang sudah pensiun apakah masih wajib lapor setiap tahun.

Mei Risha Andriyati menanggapi pegawai yang sudah pensiun sebaiknya melakukan penonefektifan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan cara datang ke kantor pajak. "Silakan membawa berkas fotokopi Surat Keterangan pensiun, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan materai sepuluh ribu," jelasnya.

Setelah materi selesai banyak peserta yang mengucapkan terimakasih karena telah membantu pelaporan SPT Tahunan serta memberikan informasi tentang pegawai pegawai yang sudah pensiun.

Pewarta: Mei Risha Andriyati
Kontributor Foto: Mei Risha Andriyati
Editor: Letna Helma Lantika Wisda