Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua melakukan edukasi perpajakan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada pegawai dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Kabupaten Malaka (Rabu, 8/3).

Kegiatan tersebut dilangsungkan sebagai bentuk implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan  kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WITA dan dibuka langsung oleh Direktur RSUPP Betun, dr Wayan Megaputra Supuncanata.

“Seperti BPJS, sekarang NIK sudah bisa digunakan untuk bayar dan lapor pajak, sangat mudah sekali,” tutur Megaputra.

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 30 pegawai dan tenaga kesehatan tersebut berlangsung dengan lancar. Para pegawai sangat antusias dalam melakukan pemadanan data dan pelaporan SPT Tahunan melalui akun DJP Online masing-masing.

Sesuai dengan aturan terkait dengan pemadanan data wajib pajak, PMK-112/PMK.03/2022, wajib pajak perlu menyinkronkan empat data penting yaitu, data utama, data lainnya, data KLU dan data anggota keluarga.

Setelah melakukan pemadanan data, wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing. Para peserta sudah menyiapkan bukti potong A2 dan bukti potong lainnya.

“Saya sudah berhasil validasi NIK pada NPWP saya dan sudah juga lapor SPT Tahunan,” ujar Dessy, salah satu peserta kegiatan.

Sebagaimana diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023.

Dengan adanya kegiatan tersebut, pihak KPP Pratama Atambua berharap wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPP Pratama Atambua selalu mengedepankan pelayanan terbaik bagi wajib pajak dalam rangka menghimpun penerimaan negara.

 

Pewarta: Samsul Hidayatullah
Kontributor Foto: Maria Desi Deratus Mbele
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi