Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Edukasi Kewajiban Perpajakan bagi Pengelola Keuangan Desa di Kabupaten Jeneponto bertempat di Aula KPP Pratama Bantaeng, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Kamis, 9/3).

Kegiatan ini mengundang seluruh bendahara atau kaur keuangan seluruh desa di Kabupaten Jeneponto. Kegiatan monitoring dan evaluasi serta edukasi kewajiban perpajakan ini bertujuan untuk menambah wawasan para bendahara atau kaur keuangan terhadap kewajiban perpajakan atas pengelolaan keuangan desa.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Aries Harto Malik selaku Kepala KP2KP Bontosunggu. Dalam sambutannya Aries Harto Malik mengingatkan kepada seluruh bendahara atau kaur keuangan untuk lebih peduli akan kewajiban perpajakan terhadap pengelolaan keuangan desa. Aries Harto Malik menambahkan jangan ragu untuk menyampaikan kendala atau pertanyaan terkait perpajakan pada acara hari ini.

 "Bapak/Ibu kaur keuangan jangan ragu jika ada kendala atau pertanyaan terkait perpajakan silakan hubungi kami," ungkap Aries Hartono Malik.

Kegiatan selanjutnya adalah penyampaian materi edukasi kewajiban perpajakan terhadap pengelolaan keuangan desa oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Bantaeng.  Selain pemberian edukasi kewajiban perpajakan atas pengelolaan keuangan desa, dilakukan juga kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan keuangan desa oleh masing-masing Account Representative yang mengawasi desa-desa di Kabupaten Jeneponto. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan adalah terkait pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan Inspektorat Kabupaten Jeneponto dengan data pembayaran yang sudah dibayarkan desa.

Aries Hartono Malik berharap dengan adanya kegiatan monitoring, evaluasi serta edukasi kewajiban perpajakan terhadap pengelolaan keuangan desa dapat menambah pengetahuan perpajakan seluruh bendahara atau kaur keuangan desa di Kabupaten Jeneponto. "Dan dapat lebih memperhatikan kewajiban perpajakan terhadap pengelolaan keuangan desa atas dana desa tersebut," pungkasnya.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Letna Helma Lantika Wisda