Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menyosialisasikan pemadanan Nomor Pokok Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Kamis, 16/2). Kegiatan mulai pukul 09.00 s.d 11.00 WIB dan diikuti 12 Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar di KPP Madya Jakarta Utara.

Fungsional Penyuluh Pajak Fanita Pratiwi dan Nidya Rezana Ifarina menyampaikan tata cara dan pentingnya melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Salah satu peserta menyampaikan pertanyaan, "untuk NPWP istri (999) pada tahun 2024 apakah masih bisa digunakan?". Fanita menjelaskan bahwa NPWP istri dengan kode (999) ke depan tidak digunakan lagi, tetapi dialihkan ke daftar keluarga sehingga NPWP suami tetap harus melakukan penambahan data keluarga serta memadankan NIK istri dan anggota keluarga.

Narasumber mengajak wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 31 Desember 2023 karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.

KPP Madya Jakarta Utara berharap dengan sosialisasi ini pemadanan NIK-NPWP bisa optimal dan kepatuhan pelaporan SPT meningkat.

 

Pewarta: Nur Iksan
Kontributor Foto: Nur Iksan
Editor: Gusmarni Djahidin